KSP Dorong Percepatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan Sebagai Cagar Budaya
Kantor Staf Presiden (KSP) dorong Pemerintah Kota Medan, untuk segera melakukan percepatan revitalisasi lapangan merdeka sebagai cagar budaya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) dorong Pemerintah Kota Medan, untuk segera melakukan percepatan revitalisasi Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Nuraini, saat bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, di kantor wali kota Medan, Jumat (22/10/2021).
“Lapangan Merdeka Kota Medan memiliki nilai sejarah yang besar, tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Untuk itu, penting untuk segera diproses sebagai cagar budaya,” kata Nuraini.
Lapangan yang dulunya dinamai Esplanade ini dibangun oleh pihak kolonial Belanda pada tahun 1880-an sebagai pusat interaksi sosial masyarakat.
Pada tahun 1942 era pendudukan Jepang, nama Esplanade berubah menjadi Fukuraido yang juga bermakna “Lapangan di tengah kota”.
Dengan takluknya Jepang pada 15 Agustus 1945, para pemimpin di kota Medan berkeinginan untuk menyuarakan berita kemerdekaan Republik Indonesia di depan seluruh masyarakat kota Medan.
Baca juga: Guru SMK di Medan Lecehkan Muridnya, Modus Ajak Makan tapi Belok ke Hotel, Korban Lebih dari Satu
Pembacaan proklamasi pada 9 Oktober 1945 di Lapangan tersebut pun menjadi momentum untuk mengubah nama lapangan Fukuraido menjadi Lapangan Merdeka Medan.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
PN Kota Medan sempat memenangkan gugatan KMS M-SU dan memerintahkan pihak tergugat (Wali Kota Medan) untuk menjadikan lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Namun, pihak tergugat mengajukan banding.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menegaskan, wali kota Medan sudah sepakat dan menempuh langkah-langkah percepatan revitalisasi lapangan merdeka sebagai cagar budaya, dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).
Namun upaya tersebut masih terkendala beberapa masalah, termasuk masalah kontrak dengan PT Orange Indonesia Mandiri yang baru akan berakhir pada tahun 2025.
Meski demikian Wiriya memastikan bahwa proses revitalisasi lapangan merdeka sudah berjalan dan masuk dalam RPJMD baru Kota Medan 2021-2026.