Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

(LPSK) memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor atau korban penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi saat jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD serta Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021). 

Di mana,  keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.

"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar  keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.

Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.

HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya dikampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.

Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Sebab kata dia, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.

"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas