LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan
(LPSK) memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor atau korban penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor atau korban penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya akan serius menyikapi jika adanya laporan dari saksi maupun korban pinjol ilegal tersebut.
"Untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai di peradilan," kata Achmadi saat jumpa pers bersama di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).
Pemberian jaminan perlindungan itu dirasa penting kata Achmadi agar para korban dari kejamnya perusahaan pinjol ilegal ini bisa merasa aman dan tidak takut.
Terlebih jika perkara tersebut naik ke persidangan, LPSK kata Achmadi akan memberikan pendampingan tersebut hingga usai.
"Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," ucap Achmadi.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Daftar Pinjol Resmi Berizin serta Terdaftar OJK Oktober 2021
Atas hal itu, dirinya meminta kepada para masyarakat yang merasa menjadi korban dari pinjol ilegal ini untuk segera melapor ke LPSK.
Namun jika tidak berkenan untuk datang langsung ke kantor LPSK, Achmadi mengatakan ada alternatif lain yang bisa ditempuh yakni melalui email btp.lpsk.go.id, atau lpsk.go.id, bisa juga melalui call center 148.
"Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor, atau lembaga dan untuk itu jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," katanya.
"Untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai aturan perundang undangan," tukas Achmadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit hutang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Adapun kata Mahfud, mulanya korban meminjam uang pada layanan pinjol ilegal itu sebesar Rp1,2 juta. Namun lama kelamaan jumlah hutangnya itu terus membengkak.
"Karena pinjam hanya Rp 1.200.000 lalu naik-naik terus lalu meninggal bunuh diri," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).
Namun ironisnya kata Mahfud, teror itu tak berhenti, bahkan setelah yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Di mana, keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.
"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.
Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.
"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya dikampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.
Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Sebab kata dia, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.