Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Pemerintah Ingin Selamatkan Rakyat dari Pinjol Ilegal, Korban Diminta Berani Melapor

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD Sebut Pemerintah Ingin Selamatkan Rakyat dari Pinjol Ilegal, Korban Diminta Berani Melapor
Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD didampingi Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto dan Wakil Ketua LPSK Achmadi saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud menambahkan, pemerintah juga sudah menetapkan hukum terkait kasus pinjol ilegal ini.

"Pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain, yang terkait dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal."

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan. Nanti biar perdebatannya di proses hukum, karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," kata Mahfud dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Jumat (22/10/2021).

Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar
Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar (istimewa)

Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat hukum perdata  dan pelakunya bisa dijerat pidana.

Dalam pelanggaran pidana, kasus pinjol ilegal ini bisa dikenai UU ITE Pasal 27, 29, dan 32.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat, terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal. Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif, kemungkinan UU ITE itu bisa. Ada Pasal 27, 29, dan 32."

Berita Rekomendasi

"Pasal 27 itu misalnya apa penyebaran foto tidak senonoh, atau porno untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasusnya. Nanti semua akan terus ditindaklanjuti," terang Mahfud.

Baca juga: Pendana Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Akhirnya Tertangkap

Selain itu Mahfud meminta kepada para korban untuk berani melapor kepada polisi.

Atau jika ingin perlindungan yang lebih spesifik, Mahfud menyarankan korban melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemudian para korban supaya berani melapor, karena polisi akan melindungi. Perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang semuanya disediakan sebagai instrumen undang-undang," ucap Mahfud.

Baca juga: Karena Diteror Pinjol Ilegal, Mahfud MD Sebut Ada Orang yang Sampai Nekat Bunuh Diri

13 Kasus Pinjol Ilegal Telah Diungkap, 57 Orang Jadi Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah terus berupaya memberangus aksi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dan polda jajaran telah mengungkap 13 kasus pinjaman online ilegal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas