Novel Laporkan Lili ke Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara Pilkada Labura
Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, dia telah membeberkan kepada Dewas dalam sidang etik saat itu terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.
Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara.
Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
"Diakhir keterangan sebagai saksi (Novel), majelis sidang etik meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran saudara LPS diperkara Labura," ujarnya.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dewas untuk memeriksa Lili terkait kasus di Labura tersebut.
Karena itu, Novel dan Rizka memutuskan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.
Ia berharap Dewas KPK segera memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili di Labuhan Batu Utara tersebut.
"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Tribun Network sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait laporan yang dilayangkan Novel kepada Dewas itu.
Namun nomor telepon milik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak bisa dihubungi. (tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.