Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Ketentuannya
Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh ikut, simak persyaratan protokol kesehatan ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini memuat persyaratan perjalanan naik kereta api antar kota serta cara cek dan scan QR Code sertifikat vaksin di PeduliLindungi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan terkait perjalanan menggunakan kereta api.
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui unggahan di akun Instagram @kai121 pada Jumat (22/10/2021).
KAI menyampaikan adanya regulasi terbaru sesuai Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kemenhub tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.
"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui SE No. 89 Tahun 2021.
Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selain itu pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
Pada perjalanan KA antarkota, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Nah, walaupun relaksasi regulasi sudah dilakukan, jangan sampai kendor prokes ya, #SahabatKAI.
Bersama-sama kita jaga agar pandemi terus dapat terkendali, agar perjalanan kita naik kereta api bisa lebih aman, nyaman dan sehat.
#RegulasiNaikKereta
#KAI121"
Baca juga: Daftar Tempat Wisata Gunungkidul yang Sudah Buka: Pantai Baron, Goa Pindul, hingga Gunung Api Purba
Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api.
Ada lima ketentuan terbaru untuk menyesuaikan dengan kondisi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Persyaratan Perjalanan pada KA Antarkota atau Jarak Jauh
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.
Protokolo Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Lokal: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh, Berikut Syarat dan Prokesnya
Selain menaati peraturan tersebut, calon penumpang juga wajib mengakses PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi.
Sertifikat vaksin dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi serta QR Code dalam aplikasi ini dapat digunakan sebagai syarat menggunakan fasilitas umum.
Berikut ini cara cek sertifikat vaksin dan scan QR Code di PeduliLindungi.
Cara cek sertifikat vaksin dikutip dari Covid19.go.id:
1. Buka laman https://pedulilindungi.id/;
2. Kemudian, isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia;
3. Lalu, centang kolom captcha I'm not a robot;
4. Klik Periksa dan status vaksin Covid-19 milikmu akan muncul;
5. Jika kamu telah divaksin, sertifikat vaksin akan muncul secara otomatis.
Apabila kamu sudah melakukan vaksinasi namun sertifikatmu belum muncul, kamu dapat menunggu 7-10 hari setelah vaksin.
Namun, jika sertifikat tidak tersedia atau belum muncul setelah lebih dari 10 hari, kamu dapat menghubungi contact center untuk sertifikat vaksin, yaitu call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Simak Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
Cara Menyalin QR Code di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Silakan kamu unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store;
2. Kemudian, buka aplikasi PeduliLindungi;
3. Login ke akun milikmu apabila sudah membuat akun;
4. Ada beberapa menu yang akan ditampilkan,
- Pendaftaran Vaksin
- Scan QR Code
- Teledokter
- Info Penting
- Diary Perjalanan
- Paspor Digital.
5. Pilih Scan QR Code untuk melihat QR Code milikmu;
6. Kamu bisa menunjukkannya kepada petugas di fasilitas publik saat diminta menunjukkan QR Code.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Aturan Naik Kereta Api
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.