Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Perang Pemerintah Melawan Pinjol Ilegal: 13 Kasus Telah Diungkap, 57 Orang Jadi Tersangka

Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dan polda jajaran telah mengungkap 13 kasus pinjaman online ilegal.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UPDATE Perang Pemerintah Melawan Pinjol Ilegal: 13 Kasus Telah Diungkap, 57 Orang Jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memberangus aksi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dan polda jajaran telah mengungkap 13 kasus pinjaman online ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapkan kasus itu, ada 57 tersangka yang telah ditangkap polisi.

"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers daring yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Menurutnya, saat ini polisi sedang melakukan analisis. Hasil analisis akan diberikan ke seluruh polda jajaran.

"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, Agus mengimbau masyarakat tidak ragu lapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.

"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan menganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," kata Agus.

Pinjol Ilegal bisa dijerat pidana

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pinjaman online ilegal dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

Mereka tak memenuhi syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas