Penjelasan Kejagung soal Dugaan Intimidasi Jaksa A Terhadap Jurnalis di Kantor Kejati Lampung
Ia mengklaim Ahmad Amri juga telah sepakat untuk berdamai dengan Jaksa A yang diduga telah mengintimidasinya di Kantor Kejati Lampung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal dugaan intimidasi yang dilakukan seorang jaksa berinisial A terhadap jurnalis Ahmad Amri di Kantor Kejati Lampung pada Jumat (22/10/2021) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra dengan mengundang para pihak yang berkepentingan.
"Para pihak yang berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalis," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Ia mengklaim Ahmad Amri juga telah sepakat untuk berdamai dengan Jaksa A yang diduga telah mengintimidasinya di Kantor Kejati Lampung.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak Jaksa A dengan jurnalis Ahmad Amri dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Perlu Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon
Leo menjelaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan juga telah turun tangan agar dugaan penerimaan uang Rp 30 juta Jaksa A yang tengah diinvestigasi jurnalis Ahmad Amri untuk ditelusuri.
"Terkait adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 30.000.000 dari Ibu D kepada Jaksa A, Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang," ungkap dia.
Lebih lanjut, Leo menuturkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan telah memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.
"Dan bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan ini terhadap beberapa orang yang terkait," tukas dia.
Sebelumnya, Jurnalis Ahmad Amri diduga mengalami intimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A saat tengah meminta konfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Adapun intimidasi itu diduga dilakukan Jaksa A terhadap jurnalis Ahmad Amri di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat 22 Oktober 2021 pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.