Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021

Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
MSN.com
Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet. Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini 

Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru Selama PPKM Berlangsung, Simak Ketentuannya

Wajib Tertib Protokol Kesehatan

Selain menaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang, pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi harus melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benarmenutupi hidung dan mulut.

- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.

Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.

Berita Rekomendasi

- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.

- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas