Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021

Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
MSN.com
Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet. Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini 

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Syarat Perjalanan Sopir

Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Untuk wilayah Jawa – Bali

- Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.

Berita Rekomendasi

Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

Atapun sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam) atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Wilayah non Jawa - Bali

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.

Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan tidak divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.

Terkait ini hal ini secara regulasi wajib.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas