Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting.
Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.
Syarat Perjalanan Sopir
Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.
Untuk wilayah Jawa – Bali
- Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.
Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
Atapun sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam) atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Wilayah non Jawa - Bali
- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.
Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan tidak divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.
Terkait ini hal ini secara regulasi wajib.