Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021

Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
MSN.com
Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet. Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021.

Pemerintah telah merilis aturan dan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid- 19 Nomor 21 Tahun 2021.

Selain itu, dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan juga dituangkan melalui Intruksi Dalam Negeri (InMndgri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.

Maksud Surat Edaran ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Sementara itu, perjalanan orang dalam negeri merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.

Melalui moda trasnportasi pribadi maupun umum baik jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, dan udara.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Baca juga: Soal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Tanggapan Ketua Satgas IDI, Ketua DPR hingga Pengamat

Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

Tujuan ke Jawa - Bali

Kebijakan ini juga diatur dalam InMendagri No.53 tahun 2021

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas