Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktivitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan berikut ini:

- Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 tahun 2021;

- Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021;

- Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pengunjung TMII Nyaris 10 Ribu Orang, Sejumlah Anjungan Sudah Gelar Acara

Berita Rekomendasi

Selain itu juga terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Keterangan pers tersebut disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10/2021).

Kemudian, khusus untuk moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR.

Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan 4.

Hal ini dilakukan karena pengaturan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh tidak diterapkan lagi.

Selain itu, penggunaan syarat PCR ini sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, dikutip dari Covid19.go.id:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas