Berantas Pinjol Ilegal, Polri Upayakan Penegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Masyarakat
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin hari semakin banyak memakan korban.
Pasalnya pinjol ilegal ini sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu kebanyakan korban juga mendapatkan ancaman berupa pembullyan hingga pornografi.
"Terkait dengan kasus ini tentunya Polri juga melindungi masyarakat, di dalam tindak pidana yang dilakukan pinjol ilegal ini ada tindakan lain."
Baca juga: Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru
"Bukan saja tindak pidana terkait dengan UU ITE maupun UU TPPU tapi juga ada ancaman pembullyan bahkan ada pornografinya. Ini tentu sangat merugikan para nasabah," kata Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
Lebih lanjut Ramadhan menyebut Polri tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum pada penyedia jasa pinjol ilegal ini.
Tapi juga mengupayakan tindakan preventif, yakni dengan melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait cara peminjaman uang melalui pinjaman online.
Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.
Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal, Ini Penjelasan OJK
"Terkait dengan itu maka Polri tentu siap untuk memlindungi terhadap para korban. Upaya yang dilakukan bukan saja penegakan hukum, tentu ada upaya-upaya preventif."
"Dan ini yang paling penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pimpinan Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Uang Rp20 Miliar Disita
Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kecil.
Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman rendah.
"Pinjol ini harusnya menjadi beban negara juga. Makanya saya bilang, munculnya pinjol ini merupakan ketidakkemampuan negara sejahterakan masyarakat sehingga dia harus pinjam yang kecil kecil itu. Inilah yang harus diakomodasi," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.