Azis Syamsuddin Bungkam Usai Beri Kesaksian dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Azis Syamsuddin bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media setalah menjadi saksi dalam sidang AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak," katanya.
Namun demikian, Azis mengatakan kalau dirinya tidak bisa menyerahkan uang karena tak memagang uang kas.
Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.
"Jadi yang pertama jumlahnya Rp 10 juta," kata Azis.
"Kedua sebesar berapa?" tanya JPU.
"Total Rp 200 juta pak (permintaan kedua kali)," timpal Azis.
Lantas dari permintaan uang sebesar Rp 200 juta tersebut, Azis mengungkap alasanya memberikan uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, seperti permintaan pertama.
Dalam perkara ini, AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sedang Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Lalu, Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.