Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik

Berikut aturan terbaru Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik yang telah berlaku sejak kemarin Minggu (24/10/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik
Tribunnews
Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan penerbangan domestik yang dibuat maskapai Garuda Indonesia dan telah berlaku sejak Minggu (24/10/2021) kemarin.

Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021.

Perpanjangan PPKM juga berpengaruh pada aturan transportasi seperti pesawat terbang.

Syarat penerbangan terbaru yang harus dipatuhi penumpang adalah tidak diperbolehkannya menggunakan tes rapid antigen dan digantikan menggunakan tes RT-PCR.

Baca juga: Maskapai Citilink Diisukan Hentikan Sementara Operasi Penerbangan di Bandara JBS Purbalingga

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Peraturan tersebut sudah tertuang sebagai salah satu aturan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pergantian surat keterangan Covid-19 menjadikan salah satu maskapai penerbangan di Indonesia yaitu Garuda Indonesia melakukan penyesuaian.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari laman Garuda Indonesia bahwa telah dibuat aturan terbaru untuk penerbangan domestik dan telah berlaku sejak kemarin.

Berikut adalah rincian dari aturan terbaru tersebut.

Aturan Terbaru Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

1. PPKM Semua Level

- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa

  • Vaksin minimal dosis pertama,
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
  • Rapid antigen tidak berlaku.

2. PPKM Level 3

- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)

  • Vaksin minimal dosisi pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas