Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik

Berikut aturan terbaru Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik yang telah berlaku sejak kemarin Minggu (24/10/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik
Tribunnews
Pesawat Garuda Indonesia 

Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:

1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.

Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

BERITA TERKAIT

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas