Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik

Berikut aturan terbaru Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik yang telah berlaku sejak kemarin Minggu (24/10/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berlaku Sejak Kemarin, Berikut Aturan Terbaru Maskapai Garuda Indonesia untuk Penerbangan Dosmetik
Tribunnews
Pesawat Garuda Indonesia 

3. PPKM Level 2

- Penerbangan ke Pontianak

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

- Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

BERITA REKOMENDASI

- Khusus tujuan Pontianak: Ssurat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

ANTAR KOTA DI:

4. PPKM Level 2

- Penerbangan antar kota di Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bengkulu, Biak, Gorontalo, Gunungsitoli, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Labuan Bajo, Labuan Bajo, Lampung, Lombok, Makassar, Manado, Medan (Kualanamu), Merauke, Palu, Palangkaraya, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, dan Tanjung Pinang

  • Sertifikat vaksin tidak wajib
  • Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.

5. PPKM Level 1


- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate

  • Sertifikat vaksin tidak wajib
  • Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.

Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas