Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH Tahap IV Cair Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in CEK Bansos PKH Tahap IV Cair Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Seperti diketahui, saat ini bansos PKH sudah memasuki tahap ke-IV.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Sesuai unggahan di Instagram @kemensosri, PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

BERITA TERKAIT

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan WhatsApp

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH per 2021

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek penerima PKH

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Berita terkait bansos PKH lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nadya/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas