Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari

Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Rumah Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Jumat (22/10/2021).

Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim penyidik KPK, (22/10/2021) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu kantor Bupati Kuantan Singingi, kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,  dan rumah kediaman pribadi Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.

"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra) untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," ungkap Ali.

Baca juga: Akun Facebook Tiba-tiba Update Status, Bupati Kuansing Andi Putra Ngaku ke KPK Bukan Dia yang Tulis

Selanjutnya berbagai bukti ini, lanjut Ali, akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Andi Putra dkk.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas