Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin dan IKA Muba, KPK Sita Dokumen dan Uang

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita bukti, antara lain dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin dan IKA Muba, KPK Sita Dokumen dan Uang
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA Muba) yang terletak di Jalan Talang Kerangga, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (23/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Palembang pada Sabtu (23/10/2021).

Penggeledahan dimaksud berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

Adapun lokasi yang digeledah KPK yakni rumah pribadi Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang.

Baca juga: Dikawal Brimob Polda Sumsel, KPK Geledah Kantor IKA Muba Terkait OTT Bupati Dodi Reza

Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Tertangkap KPK, Capai Rp 38,4 Miliar

Kemudian, Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Muba yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. 

"Tim Penyidik, Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang, Sumsel," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara. 

Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), lanjut Ali, tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel, yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara 

BERITA TERKAIT

"Dimana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," ungkap Ali.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay Priatna di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini

Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra KPK Menurun, Jubir: Kami akan Pelajari Formulasi Pengukuran Survei

Ali mengatakan, seluruh bukti akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud, dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dkk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,  Sabtu (16/10/2021). Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,  Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.

KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas