Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Proses Penyalurannya

Cek bantuan subsidi gaji Rp 1 juta secara online di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, simak syarat dan proses penyalurannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KLIK bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Proses Penyalurannya
Istimewa
Ilustrasi Uang BSU - Cek bantuan subsidi gaji Rp 1 juta secara online di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, simak syarat dan proses penyalurannya berikut ini. 

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kategori Penerima dan Besaran Bantuannya

Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

Berita Rekomendasi

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Proses penyalurannya:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas