Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendana Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidupnya Juga Cari Investor ke WNA

tersangka berinisial JS itu diduga menjadi fasilitator agar WNA bisa menjadi investor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengelola pinjaman on

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendana Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidupnya Juga Cari Investor ke WNA
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Mamun menyampaikan pendana pinjaman online ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup diduga juga cari investor dari Warga Negara Asing (WNA).

Menurut Mamun, tersangka berinisial JS itu diduga menjadi fasilitator agar WNA bisa menjadi investor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengelola pinjaman online ilegal yang dikelolanya.

"Jadi tersangka JS berhubungan dengan pihak luar. Dia sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. KSP yang sudah dia buat ini dijual ke investor lain. Bagaimana komunikasinya, bisa melalui medsos dan email yang sudah dia promosikan di luar," kata Mamun di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Mamun menyampaikan JS diduga mengelola setidaknya 90 KSP fiktif yang dijadikan pinjol ilegal.

Menurutnya, pinjol ilegal inilah yang dipasarkan kepada WNA oleh tersangka JS.

"KSP ini nanti oleh yang bersangkutan dijual kepada WNA yang akan jadi investor pinjolnya. Ini nanti diubah. Maka masih kami dalami, karena ada 90-an KSP dan sebagian besar sudah diubah kepemilikannya. Masih terus kami dalami agar kami dapat apakah pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar," tukas dia.

Baca juga: Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Berita Rekomendasi

Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. (Ist)

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Bareskrim Tangkap 7 Karyawan Pinjol Ilegal Yang Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas