Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!
PSI mengutuk penganiayaan seekor anjing oleh sekelompok Satpol PP di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk penganiayaan seekor anjing oleh sekelompok Satpol PP di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dalam video yang tersebar terlihat beberapa anggota Satpol PP tengah memojokkan anjing yang berada dalam keadaan terikat dengan sebuah kayu besar.
Anjing tersebut dibawa menggunakan karung dan kemudian dijemput pemiliknya dalam keadaan tak bernyawa.
“Ini sudah di luar batas kemanusiaan. Pariwisata macam apa yang hendak dikembangkan dengan cara seperti ini? Pariwisata ala Indonesia semestinya bersifat welas asih baik terhadap manusia, makhluk hidup lain, dan alam,” demikian Direktur Pariwisata DPP PSI Aishah Gray dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Baca juga: 5 Bantahan Satpol PP Aceh Singkil Terkait Anjing Bernama Canon Mati setelah Ditangkap
Aishah menyayangkan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021 yang dijadikan dasar memperlakukan hewan peliharaan seperti itu.
Menurutnya, Satpol PP bisa bekerjasama dengan shelter, komunitas ataupun lembaga terkait untuk melakukan tidakan tersebut, jika hewan tersebut memang mengganggu.
“Lah, ini hewan jelas ada pemiliknya dan dalam keadaan dirantai. Jangankan bicara tentang pariwisata ramah lingkungan, terhadap mahluk hidup saja perlakuannya sembarangan,” ujar mantan presenter Mancing Mania di Trans 7 tersebut.
Aishah juga menyesalkan kejadian ini terjadi ketika pariwisata di Indonesia sedang berusaha bangkit perlahan dari tidur panjang, agar roda ekonomi bisa kembali berputar dengan baik.
Pariwisata diharapkan menjadi salah satu pendapatan terbesar di Indonesia.
Peristiwa tersebut dapat mencoreng pariwisata Provinsi Aceh karena tindakan satpol PP tersebut beralasan untuk tujuan pariwisata.
Aishah menambahkan, perlindungan hukum untuk hewan peliharaan dan hewan ternak sudah jelas dan semestinya menjadi acuan dalam bertindak.
Prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) telah diterapkan baik melalui KUHP, UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Pada dasarnya hewan juga memiliki hak untuk hidup dengan lingkungan atau habitat yang nyaman bagi mereka.
Seperti layaknya hutan yang harus dijaga untuk rumah bagi banyak hewan, hewan-hewan lain yang memang sudah sejak dulu menjadi pendamping manusia juga selayaknya diberikan hak dan perlakuan yang baik.
“Indonesia sebagai tempat untuk seluruh masyarakat dan juga seluruh makhluk hidup yang ada di dalamnya. Sudah sepantasnya setiap tempat memberikan kenyamanan untuk keberlangsungan seluruh makhluk hidup demi menjaga keseimbangan ekosistem atau kelestarian lingkungan di Indonesia,” tutup Aishah.