Polri Pastikan Penyelidikan Dugaan Rudapaksa yang Sempat Ditolak karena Belum Vaksin, Tetap Berjalan
Polri menyebut penyelidikan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa di Aceh Besar telah berjalan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut penyelidikan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Aceh Besar telah berjalan.
Diketahui, kasus tersebut sempat menuai polemik lantaran laporan korbannya ditolak oleh Polresta Banda Aceh karena alasan pelapor belum divaksin Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidik tengah akan membuat sketsa wajah terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Dari keterangan tersebut kami buat sketsa wajah terduga pelaku dan sketsa TKP pun sudah selesai dilakukan," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Ia menyampaikan penyidik juga melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk konseling dan pemulihan trauma.
Namun, upaya tersebut diketahui tengah terkendala. Pasalnya, diduga ada pihak yang mempengaruhi korban sehingga tidak mau dirawat di RS Bhayangkara.
Baca juga: Korban Rudapaksa Ditolak Lapor Polisi Gegara Vaksin: Tanggapan Kompolnas hingga Respons Polda Aceh
"Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh akhirnya menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar laporan dari gadis korban percobaan perkosaan yang laporannya sempat ditolak karena masih belum divaksin di Polresta Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyatakan tim telah diturunkan menemui gadis tersebut pada Selasa (19/10/2021) kemarin. Laporannya pun dipastikan akan diproses penyidik.
"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kita tetap proses," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Winardy juga mengingatkan kepada seluruh warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi untuk divaksin terlebih dahulu.
Baca juga: Tak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Korban Pemerkosaan di Aceh Ditolak
Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.
"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," tukasnya.
Tanggapan Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta agar pelaporan mahasiswi yang diduga menjadi korban pemerkosaan tidak dihambat karena alasan administrasi.
"Sangat disayangkan jika benar ada pelapor yang ditolak melapor dengan alasan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan komorbid. Padahal yang dilaporkan adalah kasus pidana yang serius. Oleh karena itu, saya berharap kejadian ini dapat dievaluasi oleh Kapolresta Banda Aceh, agar masyarakat yang akan melapor dapat terlayani dengan baik, sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/10/2021).
"Saat ini Polri sudah punya hotline 110 dan berbagai aplikasi yang memudahkan pelaporan, yaitu Dumas Presisi dan Propam Presisi. Sehingga masyarakat juga dapat mencoba melaporkan ke polisi melalui sarana tersebut," tambahnya.
Namun, Poengky mengakui kasus pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan merupakan perkara pidana serius yang membutuhkan penanganan cepat dan khusus.
Sehingga ia menyayangkan tindakan polisi yang menolak pelapor dengan alasan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
"Perlu saya tambahkan bahwa kasus perkosaan adalah kasus yang sensitif. Perlu keberanian luar biasa bagi korban untuk berani melapor. Oleh karena itu seluruh anggota Polri dibutuhkan sensitivitasnya untuk melindungi korban," katanya.
Ia juga menekankan, petugas jangan sampai terlalu kaku mengedepankan aturan administratif, dan malah terkesan membiarkan upaya korban untuk melapor.
Kronologi kejadian
Nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana
Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.
Akhirnya, laporan tersebut ditolak oleh petugas SPKT, karena korban rudapaksa tidak memiliki sertifikat vaksin.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan rudapaksa itu," kata Qodrat.