Tolak Pernyataan Yaqut Sebut Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Sekjen MUI Beberkan Fakta Sejarah
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kemenag adalah hadiah negara untuk NU.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Sosok Kartosudarmo selain tercatat sebagai anggota KNIP juga sebagai Konsul Muhammadiyah Betawi.
Ia termasuk salah satu tokoh yang mula-mula merintis Muhammadiyah cabang Betawi.
"Hubungan ideologis antara Kartosudarmo dengan KH. Abu Dardiri inilah yang mempermudah proses komunikasi sehingga berjalan lancar," ungkap Amirsyah.
Selanjutnya, pembentukan Departemen Agama yang semula adalah aspirasi KNI Banyumas semakin mudah diterima karena merupakan bagian dari aspirasi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Apalagi, kata Amirsyah, sosok Mohammad Natsir juga tidak terlalu asing di kalangan Muslim di tanah air, terutama warga Muhammadiyah.
Kemudia, sidang BPKNIP pada 25 November 1945 rekomendasi dari KNI Banyumas berhasil menjadi keputusan bersama yang akan diteruskan kepada pemerintah.
Baca juga: Tanggapi Ucapan Yaqut Soal Kemenag Hadiah untuk NU, Sekjen PBNU: Kurang Bijaksana
KNIP kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah (Presiden Soekarno).
Pada tanggal 3 Januari 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk Departemen Agama Republik Indonesia.
"Menjabat sebagai menteri agama pertama Prof. Dr. HM. Rasyidi, M.A. Dengan terbentuknya Departemen Agama sekitar lima bulan pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan perwujudan dari ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2," kata Amirsyah.
Atas dasar itu Departemen Agama bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang Agama.
Departemen Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu dibentuk Kementerian yang berhubungan dengan Agama.
"Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam untuk umat dan bangsa. Walhasil menurut kehendak umat dan bangsa bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan umat Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh Departemen Agama," kata Muhammad Yamin saat itu.
Namun demikian, realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Departemen Agama memerlukan perjuangan umat dan bangsa.
Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan Departemen Agama awalnya tidak disepakati oleh anggota PPKI.