Cek bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Cairkan Dana Lewat Bank Himbara
Cek laman resmi bsu.kemnaker.go.id, penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dapat cairkan bantuan melalui bank Himbara, berikut tahap penyalurannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.
BSU kembali disalurkan, namun hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Oktober 2021 Akses cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya
Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Cek BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;