Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Beserta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Berikut ini jadwal terbaru seleksi lanjutan CPNS dan PPPK tahun 2021, beserta cara untuk mengecek pengumuman hasil SKD.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Beserta Ketentuan Pelaksanaan SKB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Tahap 2: 21-24 Desember 2021

13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB

Tahap 1: 5-6 Desember 2021

Tahap: 27-28 Desember 2021

14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB

Tahap 1: 7-8 Desember 2021

Tahap 2: 29-30 Desember 2021

Berita Rekomendasi

15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB

Tahap 1: 9-10 Desember 2021

Tahap 2: 3-4 Januari 2021

16. Masa Sanggah

Tahap 1: 13-16 Desember 2021

Tahap 2:  5–8 Januari 2021

17. Jawab Sanggah

Tahap 1: 17-24 Desember 2021

Tahap 2: 10-17 Januari 2022

18. Pengumuman Pasca Sanggah

Tahap 1: 27-29 Desember 2021

Tahap 2: 18-19 Januari 2022

19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen

Tahap 1: 30 Desember–17 Januari 2022

Tahap 2: 20 Januari-15 Februari 2022

20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK

Tahap 1: 1-30 Januari 2022

Tahap 2: 1-28 Februari 2022

Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online di laman SSCASN.

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"

- Lalu, klik Hasil SKD CPNS

- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem

Peserta yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketentuan SKB tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan

c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.

-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Materi SKB

- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas