Jaksa Hadirkan Polisi hingga Penjaga Rumah Makan dalam Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing
Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu melakukan penembakan terarah dan terukur kearah anggota Laskar FPI, yang membuat dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri, akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju dan akhirnya aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan
Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang, mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota Laskar FPI, akhirnya ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota Laskar FPI meninggal dunia.
Tak berhenti di situ kejar-kejaran masih terus berlangsung dan saat di KM 50 Cikampek, mobil yang dibawa Laskar FPI menabrak pembatas jalan karena ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Namun, saat ingin membawa empat anggota Laskar FPI dengan menggunakan mobil berbeda ke Polda Metro Jaya, terjadi aksi saling rebut senjata di dalam mobil Xenia yang melibatkan tiga orang terdakwa dan empat orang anggota Laskar FPI.
Aksi saling rebut dapat dilakukan karena saat melalukan pengamanan, para terdakwa tidak memborgol tangan paea anggota Laskar FPI.
Akhirnya aksi keributan terjadi dan terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penembakan yang mengakibatkan 4 orang anggota Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil.
Baca juga: Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan
"Bahwa akibat pernuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.