Jaksa Hadirkan Polisi hingga Penjaga Rumah Makan dalam Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing
Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Selang beberapa menit majelis hakim melakukan diskusi, Hakim Arif Nuryanta memutuskan untuk persidangan dipisahkan antara ke dua terdakwa dengan perkara Briptu Fikri Ramadhan yang disidangkan terlebih dahulu.
"Baik skors dicabut, dan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi terhadap perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan," ucap Hakim.
Dakwaan Jaksa dan Kronologi Kejadian
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang menewaskan 6 orang eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing : Kami Uji Kebenaran para Saksi
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Diketahui, kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.
Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.
Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.
Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian turut melakukan pengantisipasian ini.
Para anggota kepolisian termasuk terdakwa melakukan pengantisipasian dengan menggunakan 3 unit mobil berbeda.
"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," beber jaksa.
Namun saat di ruas Jalan Tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota Laskar FPI, saat itu aksi keributan tak terhindarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.