Slogan Presisi Tak Berjalan, Polri Dinilai Masih Tebang Pilih Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mengkritisi slogan Presisi Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya sepakat ada lembaga diluar kepolisian yang berperan dan otoritas yang sebagai kanal pengaduan. Menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian," paparnya.
Aktivis Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan, agar Polri Presisi seperti yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maka perlu ada penegakan hukum terhadap anggota polisi yang berbuat diluar kewenangan seperti yang diatur dalam UU Polri.
Tidak dipungkiri pasca reformasi, lepasnya Polri dari ABRI, begitu banyak program Polri yang bertujuan agar Polri menjadi institusi yang humanis, transparan, akuntable dan profesional.
"Hal ini bisa kita lihat dari produk - produk aturan internal polri. Misalnya, kita tahu ada perkap HAM, perkap kode etik yang sebenarnya bertujuan menciptakan kepolisian humanis, transparan, akuntable dan profesional," jelasnya.
Namun, sambung Arif, yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya aturan internal itu diimplementasikan dengan baik oleh para anggota-anggota Polri pada saat menjalankan tugasnya.
Menjadi pertanyaan juga apakah konsep Presisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dijalankan atau tidak.
Dalam konteks penegakan hukum apakah dijalankan dengan baik atau tidak.
"Mengutip catatan Kontras 2020 - 2021 setidaknya mencatat 661 peristiwa kekerasan anggota Polri terhadap masyarakat. Sementara dalam konteks kekerasan yang dicatat Kontras 2020-2021, kita melihat setidaknya ada 36 peristiwa kasus penyiksaan dalam konteks penyidikan," paparnya.
"Hal ini artinya proses penegakan hukum di internal Polri belum berjalan optimal. Karena dari tahun ke tahun proses penyiksaan yang dilakukan Polri masih kerap terjadi dan berulang. Padahal saya sudah sampaikan bahwa Polri sejatinya telah memiliki aturan internal larangan tindakan kekerasan dan adanya perkap HAM secara spesifik itu melarang adanya penyiksaan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.