Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan domestik atau pelaku perjalanan orang dalam negeri.
Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan yang dituangkan dalam surat berikut ini:
- Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021;
- Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021
Dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.
Selain itu juga, dijelaskan terkait kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Keterangan pers tersebut disiarkan di kanal Youtube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10/2021).
Kemudian khusus untuk moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR.
Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan 4.
Hal ini dilakukan karena pengaturan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh tidak diterapkan lagi.
Selain itu, penggunaan syarat PCR ini dikarenakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, dikutip dari covid19.go.id: