Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan domestik atau pelaku perjalanan orang dalam negeri.

Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan yang dituangkan dalam surat berikut ini:

- Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021;

- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021;

- Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Makan Minum di Tempat Umum PPKM Level 3 & 2 Luar Jawa-Bali, 19 Oktober hingga 8 November 2021

Dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga, dijelaskan terkait kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Keterangan pers tersebut disiarkan di kanal Youtube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10/2021).

Kemudian khusus untuk moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR.

Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan 4.

Hal ini dilakukan karena pengaturan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh tidak diterapkan lagi.

Selain itu, penggunaan syarat PCR ini dikarenakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, dikutip dari covid19.go.id:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas