Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Namun, dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun diizinkan

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.

Berita Rekomendasi

Selain itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang.
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Untuk wilayah Jawa-Bali

Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen, dengan pilihan ketentuan sebagai berikut:

- Opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

- Atau sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam);

- Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Untuk wilayah non Jawa-Bali

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas