Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya Berikut Ini

Bansos PKH tahap 4 sudah dapat dicairkan pada Oktober 2021, buka laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya Berikut Ini
Kompas.com
Ilustrasi Uang Bansos PKH - Bansos PKH tahap 4 sudah dapat dicairkan pada Oktober 2021, buka laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini masih terus disalurkan kepada para penerimanya.

PKH merupakan program bantuan perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu selama masa pandemi.

Bansos PKH diberikan khusus kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bansos PKH diberikan setiap per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.

Pada bulan Oktober 2021 bansos PKH sudah memasuki pencairan tahap yang ke-4.

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Oktober 2021 Akses cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

BERITA TERKAIT

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Cek Daftar Penerima Bansos PKH Periode Oktober 2021:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas