Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karakteristik Internet Jadi Pertimbangan MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil Pasal 40 UU ITE

Satu di antara sejumlah pertimbangan MK menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet adalah karakter internet

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karakteristik Internet Jadi Pertimbangan MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil Pasal 40 UU ITE
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi. Karakter internet jadi satu di antara sejumlah pertimbangan MK menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet atau pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karakter internet jadi satu di antara sejumlah pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet atau pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan para Pemohon uji materiil mendalilkan pemutusan akses dalam norma pasal blokir internet tanpa didahului dengan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi dan hak berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Menurut Mahkamah, kata Enny, penting untuk dijelaskan terlebih dahulu bahwa pola teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini banyak digunakan adalah internet.

Internet, lanjut dia, merupakan wadah komunikasi digital yang dapat melibatkan siapa pun dengan karakteristik penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sangat cepat, luas, dan masif dengan tidak mengenal ruang dan waktu.

Apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum tersebut telah terlebih dulu diakses sebelum dilakukan pemblokiran, lanjut dia, maka dampak buruk yang ditimbulkan akan jauh lebih cepat dan masif.

Dampak buruk tersebut, lanjut dia, dalam batas penalaran yang wajar dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan/atau mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: MK Sebut Tak Beralasan Dalil Pasal Blokir Internet Bertentangan dengan Jaminan Kepastian Hukum

Berita Rekomendasi

Untuk itulah, kata dia, diperlukan kecepatan dan keakuratan yang terukur oleh Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pencegahan dengan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

Sebab, lanjut dia, virtualitas internet memungkinkan konten terlarang bersifat destruktif dan masif yan bermuatan melanggar hukum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat tersebar dengan cepat, di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja.

Karena itu, kata dia, peran Pemerintah dalam menjaga dan membatasi lalu lintas dunia siber sangat diperlukan mengingat karakteristik dari internet tersebut yang mudah membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Lanjut dia, tidak mungkin bagi pemerintah untuk menerbitkan terlebih dahulu KTUN secara tertulis baru kemudian melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara elektronik untuk melakukan pemutusan akses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95 PP 71/2019.

Baca juga: MK Sebut Dalil Pertentangan Norma Pasal Blokir Internet dengan Prinsip Negara Hukum Tidak Beralasan

Sebab, kata dia, proses penerbitan KTUN tertulis membutuhkan waktu yang tidak mungkin akan lebih cepat dari waktu sebaran muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang.

Terlebih, lanjut dia, jika muatan atau konten dilarang (ilegal) tersebut telah berada di area komunikasi privat, maka sebarannya pun semakin tidak terkendali.

Karena itu, lanjut Enny, dalam para Pemohon sesungguhnya tidak memohon kepada Mahkamah untuk mengilangkan norma pasal 40 ayat (2b) UUU 19/2016 tentang ITE.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas