Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil Pasal Blokir Internet
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Hal tersebut, menurut Presiden, sama sekali tidak menghambat atau menghalang-halangi para Pemohon untuk mengajukan upaya keberatan dan gugatan atas tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.
Menurut Presiden, dalam menerapkan ketentuan pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE Pemerintah menjalankan kewenangannya tetap pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Asas-assas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), baik berkaitan dengan keputusan maupun tindakan pemerintah.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden disebut telah menyampaikan dokumen pendukung yang diberi tanda PK-1 sampai bukti PK-16.
Presiden juga telah mengajukan lima orang ahli yakni Harsanto Nursadi, Ifdhal Kasim, Henri Subiakto, Ashwin Sasongko Sastrosubroto, dan Septiaji Eko Nugroho.
Selain itu, Presiden juga disebut telah menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.