Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dinilai Tepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Rahmad Handoyo menyambut baik rencana pemerintah meniadakan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dinilai Tepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo. 

"Untuk itu, sekali lagi kita mengajak kepada masyarakat untuk mengikuti dan taat penuh terhadap keputusan ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sukseskan vaksinasi," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa akan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait.

Baca juga: Indonesia Terima Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap ke-100, Wujud Komitmen Pemerintah Amankan Stok

Berita Rekomendasi

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir seperti dikutip dari situs kemenkopmk.go.id pada Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas