Polda Metro Jaya Buka Nomor Resmi bagi Warga yang Ingin Melapor Soal Pinjol via WhatsApp
Maraknya praktik pinjaman online ilegal membuat aparat kepolisian berinisiatif membuka layanan pengaduan yang praktis dan cepat.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya praktik pinjaman online ilegal membuat aparat kepolisian berinisiatif membuka layanan pengaduan yang praktis dan cepat.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline bagi korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah meresahkan masyarakat.
Layanan Hotline ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Melalui akun Instagram @siberpoldametrojaya, polisi mengajak korban pinjol ilegal untuk segera melapor.
"Siber Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tulis @siberpoldametrojaya, Selasa (26/10/2021).
Adapun Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya adalah 081191-110-110. Nomor dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp.
Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Direct Message (DM) Instagram siberpoldametrojaya.
Baca juga: Warga Kaget Tiba-Tiba Ada Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah membuka hotline untuk pengaduan pinjol ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa masyarakat agar langsung menghubungi nomor hotline apabila menemukan praktik pinjol ilegal.
Terdapat nomor lain yang bisa dihubungi sebagai hotline yang bisa dihubungi masyarakat untuk melakukan pengaduan.
"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," kata Helmy.
Baca juga: Bunga Pinjol Tinggi dan Tenor Sangat Pendek
Seperti diketahui, praktik pinjaman online ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya terus diungkap. Di antaranya penggerebekan kantor pinjol di Green Lake City Tangerang, Kelapa Gading, Cengkareng hingga Tanah Abang.
Total sudah ada 13 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari debt collector, marketing, supervisor, analis hingga direktur perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.