Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal Beserta Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut cara menghindari jebakan pinjaman online ilegal serta ciri-ciri pinjol ilegal.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1- 4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat
Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK
Faktor Pendorong
Sementara itu, dikutip dari Instagram @ojkindonesia, terdapat beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:
1. Pelaku pinjaman online ilegal
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website
- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri
2. Masyarakat atau Korban
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah
- Tidak melakukan pengecekan legalitas
- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online
- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aplikasi Pinjaman Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.