Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal Beserta Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut cara menghindari jebakan pinjaman online ilegal serta ciri-ciri pinjol ilegal.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal Beserta Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Langkah agar tidak terjebak pinjaman online ilegal serta ciri-ciri pinjol ilegal. 

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1- 4% per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan

Berita Rekomendasi

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK

Faktor Pendorong

Sementara itu, dikutip dari Instagram @ojkindonesia, terdapat beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Pelaku pinjaman online ilegal

- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website

- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri

2. Masyarakat atau Korban

- Tingkat literasi masyarakat masih rendah

- Tidak melakukan pengecekan legalitas

- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online

- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aplikasi Pinjaman Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas