Harga Sudah Turun, Pemerintah Tetap Didesak Batalkan Aturan PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
Harga PCR turun, pemerintah tetap didesak batalkan aturan PCR jadi syarat wajib naik pesawat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah mewajibkan penumpang melakukan tes pemeriksaan Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat naik pesawat menuai kritikan.
Diketahui, pemerintah juga berencana memberlakukan syarat wajib tes PCR bagi moda transportasi lain ke depannya secara bertahap.
Meskipun tarif batasan harga tertinggi tes PCR kini diturunkan, pemerintah tetap didesak menghapus aturan mewajibkan tes PCR tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori menilai masyarakat lebih menuntut kepada dihapusnya kebijakan tersebut, bukan menurunkan harga tes PCR.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen
Ia mengatakan, pemerintah tak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi.
Menurut dia, menetapkan batasan harga tertinggi PCR dapat berpotensi ke pembengkakan biaya di pasar.
Ia pun menyoroti transparansi komponen biaya tes PCR.
"Sampai saat ini pemerintah belum transparan soal komponen biaya Tes PCR yang perlu diketahui publik. Apakah dengan tarif Rp 300 ribu sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait?"
"Sebab, biaya lain-lain inilah yang berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah," ujar Bukhori, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali
Berdasarkan laporan jurnal The New England Journal of Medicine, kata Bukhori, tingkat penularan virus Covid-19 di pesawat hanya 1,8 persen karena didukung oleh sistem filtrasi udara.
Untuk itu, Bukhori meminta poemerintah segera batalkan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat maupun rencana diberlakukan pada transportasi lain.
Ia mengusulkan, jika memang ingin mobilitas diperketat, kapasitas penumpang pesawat bisa dikurangi menjadi 50 persen.
"Pun jika ingin diperketat, syarat vaksin dosis pertama sebenarnya sudah cukup memadai atau kapasitas okupansi pesawat yang dikembalikan menjadi 50 persen."
"Apalagi untuk moda transportasi udara, tingkat penularan virusnya relatif rendah," imbuhnya.
Baca juga: Daftar Harga Tes PCR di Sejumlah Maskapai Indonesia, Ini Batas Tarif Tertinggi di Jawa-Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.