Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat
Penjelasan Kementerian Kesehatan soal alasan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan pesawat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
"Kita tidak mau pergerakan yang kita ketahui menjadi sumber penyebaran ini semakin meningkat, tidak bisa terkendali jika kita tidak memakai alat laboraturium yang lebih baik atau yang lebih sensitif," tutur dia.
Sebagai tindak lanjut aturan wajib tes PCR itu, kini pemerintah telah resmi menurunkan harga batasan tertinggi tes PCR.
Untuk biaya tes PCR pada pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif tertinggi Rp 275 ribu.
Sementara, di luar pulau Jawa-Bali diberi batasan tarif tertinggi Rp 300 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut penetapan harga tes PCR itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kita sepakati bahwa batasan harga tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah pulau jawa dan bali."
"Serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ucap Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kemenkes Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam
Kedua harga tersebut ditetapkan melalui evaluasi perhitungan dari biaya berbagai komponen.
Seperti jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead), dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasil RT PCR itu nantinya harus dikeluarkan penyedia jasa kesehatan maksimal 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab RT PCR," jelas dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)