Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Kriteria Penerimanya

Simak cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 secara online di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerimanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Kriteria Penerimanya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Segera cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online di cekbansos.kemensos.go.id, tahap 4 cair bulan Oktober 2021, ini kriteria penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kriteria penerimanya.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya Berikut Ini

Baca juga: Kriteria hingga Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4, Ini Rincian dan Cara Pengecekan

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.

Berita Rekomendasi

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas