Mahfud MD Ajak Akademisi Bangun Peta Jalan Penegakan Hukum Nasional
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, minta akademisi tidak hanya sekadar menulis
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, minta akademisi tidak hanya sekadar menulis kembali potret cita hukum yang ideal, tetapi bagaimana membangun peta jalan untuk berhukum dengan baik.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021).
"Tugas kita sebagai akademisi membuat peta jalan. Peta jalan untuk apa? untuk memperbaiki cara kita berhukum, saudara gampang saja bilang oh itu DPR nya salah, tapi bagaimana agar mereka tidak salah? peta jalannya gimana menurut saudara?" kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Kamis (28/10/2021).
Menurutnya cita hukum adalah ide atau gagasan tentang hukum yang digali dari kesadaran hukum dan budaya bangsa, kemudian dituangkan ke dalam sistem hukum dan harus dipraktikkan dalam berhukum.
Cita hukum di Indonesia, kata dia, adalah cita hukum Pancasila yakni hukum yang berketuhanan.
Artinya, lanjut dia, hukum di Indonesia tidak sekuler dan pertanggung jawabannya bukan hanya antar manusia tapi juga tanggung jawab pada Tuhan.
Berhukum, lanjut Mahfud, adalah membuat dan menegakkan hukum.
Dengan demikian, kata dia, jika cita hukum dibuat dalam bangunan pemikiran secara deduktif maka cita hukum tersebut adalah kesadaran hukum dan budaya yang dituangkan dalam sistem hukum nasional.
Sedangkan secara induktif, lanjut dia, cita hukum adalah perkembangan masyarakat yang dituangkan ke dalam sistem hukum secara eklektik.
Baca juga: Mahfud MD Terima Aspirasi Soal Penyelamatan Garuda Indonesia dari Sekarga
"Yaitu menghimpun nilai-nilai yang baik dari pluralitas masyarakat," lanjut dia.
Mahfud juga menjelaskan implementasi cita hukum ke dalam sistem hukum dilakukan melalui politik hukum yaitu arah resmi tentang hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara secara periodik.
Cita hukum nasional, kata Mahfud, merupakan ide yang dikristalkan dalam norma-norma yang ideal dan sudah jelas dan banyak dituliskan.
Menurutnya masalah yang kerap dihadapi dalam praktik berhukum dalam melaksanakan cita hukum tersebut di Indonesia yaitu praktik hukum yang terkadang koruptif.
"Banyak hukum dibuat secara salah, koruptif, makanya saya banyak membatalkan undang-undang dulu dan saya pernah jadi anggota DPR," kata Mahfud yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.