Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Simak harga terbaru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Resmi, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Harga terbaru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), berlaku mulai Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Harga terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Rp 275 ribu.

Sementara harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Harga PCR Turun Karena Bisa Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19 

Baca juga: Harga RT-PCR Turun! Tarif Tertinggi di Jawa-Bali Rp275 Ribu

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Evaluasi tersebut terdiri dari:

- Komponen–komponen jasa pelayanan/SDM

Berita Rekomendasi

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)

- Komponen biaya administrasi

- Overhead, dan

- Komponen biaya lainnya yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Siaran Pers yang diterima Tribunnews.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Kebut Vaksinasi di Bogor, TNI AL Targetkan 140 Ribu Warga Dalam 14 Hari

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas