Wamen LHK: Forest Healing Activities, Kembali ke Hutan untuk Penyembuhan Fisik dan Psikis
Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengingatkan masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penopang hidup manusia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dalam UU Cipta Kerja Nomor 10 tahun 2020, pemerintah juga menerapkan konsep multi usaha di sektor kehutanan.
Baca juga: KLHK Luncurkan Baseline Pengelolaan Rehabilitasi Mangrove Nasional
Dalam arti, ekosistem hutan dikelola secara keseluruhan berbasis landscape, tujuannya untuk memelihara kelestarian.
Pihaknya juga menguatkan penegakkan hukum di sektor kehutanan.
Namun, menurut Wamen LHK, kunci dari penegakkan hukum itu sendiri juga berasal dari kesadaran semua pihak, karena hutan ini bagian dari life support system manusia.
“Kalau hutan kita hilang tidak ada air, kemudian udara rusak dan seterusnya tidak ada jasa lingkungan, itu akan menjadi hal yang sangat berbahaya di masa depan kita,” ujarnya.
Sebagai orang Kalimantan, ia berkomitmen untuk mencegah adanya pembalakkan hutan lagi di Kalimantan khususnya.
Kebutuhan untuk sawit menurutnya sudah sangat cukup, hanya tinggal ditingkatkan produktivitasnya.
“Di Kalimantan, kita harus menjaga sisa hutan yang ada. Saya sebagai orang kalimantan ingin tidak ada lagi pembersihan hutan di Kalimantan, khususnya hutan primer dan sekunder yang masih baik. Sawit saya kira sudah cukup, tinggal kita tingkatkan produktivitas saja,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.