Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
Penerima BSU akan diperluas. Simak cara cek BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Penerima BSU senilai Rp 1 juta dapat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan penerima BSU akan ditambah.
Dikutip dari ekon.go.id, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Baca juga: Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?
Detail perluasan cakupan wilayah tersebut mempersyaratkan beberapa hal berikut:
1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dan lain sebagainya.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.
Panduan Cek Penerima BSU
Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;
- Ceklis 'Saya bukan robot';
- Klik 'Lanjutkan';
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan;
2. Informasi Klaim;
3. Informasi Kanal Layanan;
4. E-Form Pengaduan;
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Website Kemnaker
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Sudah Dapat Dicairkan Melalui ATM dan E-waroeng
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Yurika)