LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji
Jumlah penerima BSU untuk para pekerja/buruh ditambah, segera cek status BSU secara online di laman bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga saat ini masih terus disalurkan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
Baru-baru ini pemerintah telah menambah sebanyak 1,6 juta sasaran penerima baru BSU.
Mengutip dari Kontan.co.id, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberikan keputusan perluasan penerima BSU dikarenakan jumlah anggaran yang tersisa masih Rp 1,6 triliun.
"Dengan sisa anggaran akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN (26/10/2021).
Kriteria penerima BSU yang baru pun masih sama alias tidak berubah dari kriteria yang sebelumnya.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online
BSU ini hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.
BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya
Cek Bantuan Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;