Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji

Jumlah penerima BSU untuk para pekerja/buruh ditambah, segera cek status BSU secara online di laman bsu.kemnaker.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Jumlah penerima BSU untuk para pekerja/buruh ditambah, segera cek status BSU secara online di laman bsu.kemnaker.go.id. 

f. Sektor Usaha.

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Kriteria Penerimanya

Tahap penyalurannya:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:

Berita Rekomendasi

- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;

- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Ade Miranti Kurnia)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas