Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id atau SMS Pemberitahuan

Cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 hanya melalui www.prakerja.go.id atau SMS pemberitahuan, begini caranya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id atau SMS Pemberitahuan
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah ditutup, Rabu (27/10/2021) pukul 23.59 WIB. Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 hanya melalui www.prakerja.go.id atau SMS pemberitahuan. 

Sementara bagi peserta yang tidak lolos, mereka tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Cek lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 juga dapat dilakukan melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Berita Rekomendasi

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id
Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id (Instagram.com/prakerja.go.id)

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas