Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 di Luar Pulau Jawa-Bali
Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
4. Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR;
Hal tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR
6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Baca juga: Partai Buruh Minta Pemerintah Subsidi Harga PCR Jadi Rp 100 Ribu Seperti India
Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Harga Tes PCR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.