Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen

Berikut dua aturan baru moda transportasi darat dan udara, naik pesawat boleh pakai antigen dan naik mobil jarak 250 km wajib antigen.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali diperbarui.

Kini, penumpang pesawat diperbolehkan untuk melampirkan hasil tes Antigen saja.

Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/1/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.com.

Ia menambahkan, syarat menggunakan tes Antigen juga diberlakukan sama bagi penerbangan non Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Orasi ilmiah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Muhadjir Effendy
di acara Dies Natalis ke-55 Universitas Pancasila dan Wisuda Sarjana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Sabtu (23/10/2021).
Orasi ilmiah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Muhadjir Effendy di acara Dies Natalis ke-55 Universitas Pancasila dan Wisuda Sarjana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Sabtu (23/10/2021). (IST)
Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.

"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edarqn (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, ada penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut adalah tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan tes PCR.

Namun, aturan tersebut justru menuai kritikan karena diberlakukan saat pandemi Covid-19 di Indonesia cenderung melandai.

Baca juga: Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Berikut Rinciannya

Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Naik Mobil Pribadi Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas